“Mengenal Prosedur Perkawinan di Gereja Katolik”
Paroki Sragen (LENTERA) – Wedangan Pattimura 2 edisi Nopember, Minggu (22/11) nuansanya sangat berbeda dengan Wedangan sebelumnya. Bukan hanya karena nara¬sumbernya Sdr. Mardhani, yang sehari-hari bertugas sebagai pegawai di Gereja Katolik Sragen, tetapi juga para peserta wedangan yang sebagian besar adalah para Ketua lingkungan, Tim Kerja pendamping keluarga lingkungan dan para orang muda Katolik yang nampaknya sedang mempersiapkan mahligai perkawinan. Acara ini dibuka dengan doa oleh Bp. Andreas Kosasih dan dilanjutkan dengan kata pengantar dari Romo L. Issri Purnomo Murtyanto, Pr.
Tema wedangan kali ini: “Mengenal Prosedur Perkawinan di Gereja Katolik” dan tema yang belum pernah dibahas dalam forum wedangan, padahal Wedangan Pattimura 2 sudah berjalan hampir 3 tahun, oleh sebab itu para peserta wedangan sangat antusias mencermati paparan narasumber. Tema ini diangkat untuk memberi pengetahuan dan wawasan bagi para Ketua lingkungan dan para Tim Pendamping Keluarga, sehingga jika ada pasangan yang ingin menikah menghubungi mereka di lingkungan, mereka bisa menangani dan mem¬beri penjelasan bagaimana prosedur dan tata cara menikah di Gereja Katolik kepada para calon manten tersebut.
Sdr. Mardhani sebagai narasumber utama memaparkan dengan jelas mengenai prosedur dan persyarakatan menikah sesuai prosedur Gereja Katolik dan sekaligus prosedur persyaratan perkawinan untuk Pencatatan Sipil (keperluan pemerintah).
Dalam persyaratan perkawinan untuk Gereja Katolik ada 5 hal yang perlu diperhatikan yaitu: (1) Kedua calon mem¬beritahu¬kan niat perkawinannya kepada Pastor Paroki setempat sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum pelaksanaan perkawinan, (2) Menyerahkan Surat Baptis terbaru, (3)Surat keterangan dari Ketua Lingkungan dimana mereka berdomisili, (4) Sertifikat Kursus Perkawinan, (5) Melaksanakan penyelidikan/pemeriksaan Kanonik di Gereja. Terungkap pula bagaimana proses perkawinan jika ada pasangan beda agama/beda gereja.
Sedangkan untuk persyaratan per¬kawinan untuk kepentingan Pencatatan Sipil yang perlu dipersiapkan adalah: (1) Foto copy KTP yang masih berlaku calon mempelai, masing-masing 2 lembar, (2) Surat pengantar dari Lurah dan Camat berdasarkan domisili calon, (3) Surat Keterangan N-1, N-2, N-3 dan N-4 dari Lurah setempat berdasarkan KTP calon, (4) Surat Imunisasi dari Puskesmas, (5) Foto copy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir, (6) Pas foto calon, satu lembar berisi foto berdampingan warna hitam putih, (7) Foto copy kartu keluarga calon mempelai, (8) Foto copy KTP 2 orang saksi, (9) Surat keterangan kematian bagi orangtua calon yang sudah meninggal dunia, (10) Akta cerai atau surat keterangan kematian suami/istri bagi yang sudah pernah nikah, (11) Biaya administrasi Catatan Sipil Rp.80.000,- (12) Untuk calon pengantin yang POLRI/TNI harus ada surat ijin dari komandan. Disarankan agar pernikahan tidak dilangsungkan pada masa adven, prapaskah, hari minggu paska serta hari raya natal.
Acara wedangan yang dimoderatori Frater Kurnia ini semakin menarik dengan tampilnya Romo Djati sebagai narasumber kedua yang kemudian dilanjutkan dengan acara tanya jawab yang lebih banyak mem¬bahas mengenai tehnis dan kasus-kasus prosedur perkawinan baik kasus administrasi Gereja dan kasus administrasi untuk keperluan pencatatan sipil. Juga tidak ketinggalan Ibu Rosa selaku petugas Gereja Katolik Paroki Sragen mensharingkan pengalamannya dalam Rapat Liturgy Regio Jawa plus Keuskupan Tanjung Karang. Ibu Rosa lebih menekannya mengenai Liturgi perkawinan Gereja Katolik dan hal-hal lain yang terkait dengan liturgi perkawinan.
Tidak ketinggalan Sdr. Putri dan Sisca sebagai organis muda potensial yang masih duduk di bangku SMP dan Ibu Paulus menyumbangkan kepiawaiannya dengan menghibur peserta. (Kos)
Filed Under: Berita
Comments
No Comments
Leave a reply
You must be logged in to post a comment.