No : 17/P.Srg/VI/2021 Sragen, 15 Juni 2021
Hal : Pembatasan Misa & Kegiatan Gereja
Kepada Yth.
1. Ketua Lingkungan/Wilayah/ S
2. Umat se- Paroki Sragen
di
SRAGEN
Salam Damai dalam kasih Kristus,
Menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Sragen No :360 /286 / 038 / 2021 Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) terkaitnya penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sragen, maka melalui Musyawarah Sat-Gas Covid Paroki Sragen, Selasa 15 Juni 2021 dikeluarkanlah keputusan untuk menyiasati merebaknya Covid-19 di Kabupaten Sragen, kami menetapkan dan memutuskan:
1. Ekaristi Minggu di Gereja Paroki Santa Perawan Maria Fatima Sragen diselenggarakan tertutup dan hanya diikuti karyawan gereja. Sedangkan Ekaristi di Stasi/Wilayah ditiadakan.
– Ekaristi Minggu di Gereja Paroki Sragen pukul 07.30 akan disiarkan Live Streaming di Channel Youtube Paroki Sragen.
– Ekaristi harian terselenggara pukul 05.30 hanya dapat dihadiri/diikuti karyawan gereja. Tidak disiarkan secara live-streaming.
2. Ekaristi dengan ujub dilayani secara online pada jam/waktu yang disepakati dan disiarkan Live Streaming dari Gereja SP. Maria di Fatima Sragen
3. Meniadakan seluruh kegiatan umat secara offline (di Gereja, Lingkungan, Wilayah, Stasi) dan diubah ke cara daring (online) atau ditunda.
4. Keputusan ini berlaku mulai Rabu 16 Juni 2021 s/d Rabu, 30 Juni 2021.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih, Berkah Dalem
Hormat kami.
Pastor Paroki Sragen
Medardus Sapta Margana, Pr