Surat Edaran Pembukaan Peribadatan Paroki Sragen

Fokus

No : 29/P.Srg/IX/2021
Hal : Pembukaan Peribadatan Gereja

Kepada Yth.
1. Ketua Lingkungan/Wilayah/ Stasi
2. Umat Katolik se- Paroki Sragen
di
SRAGEN

Salam Damai dalam kasih Kristus,

Menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Keuskupan Agung Semarang No: 0955/A/X/2021-31 tgl. 17 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pelayanan dan Kegiatan Pastoral pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka Dewan Pastoral Paroki Sragen, menetapkan dan memutuskan membuka kembali peribadatan dan kegiatan pastoral secara tatap muka (offline) dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Perayaan Ekaristi di Gereja Paroki Santa Perawan Maria Fatima Sragen dilaksanakan
MISA MINGGUAN : hari Sabtu pukul 18.30 dan hari Minggu pukul 05.30 & 07.30 MISA HARIAN : Senin s/d Jumat pukul 18.30
Sedangkan Perayaan Ekaristi di Gereja Stasi/ Kapel Wilayah sesuai jadwal.

2. Ketentuan peserta Misa di Gereja adalah :
a. Terkait pembatasan jumlah peserta misa 50 % kapasitas Gereja. Umat wajib mengikuti Perayaan Ekaristi sesuai jadwal Wilayah dan tempat masing-masing.
– Umat Wilayah DALAM KOTA mengikuti Misa di Gereja Paroki Sragen sesuai jadwal Kelompok masing-masing. (terlampir)
– Umat Wilayah LUAR KOTA mengikuti Misa di Gereja Stasi/Wilayah/Kapel masing-masing.

b. Umat yang datang pada perayaan Ekaristi harus dalam keadaan sehat, tidak sedang sakit (demam/panas, pilek/flu, batuk, sesak napas dll)

c. Umat wajib mengenakan masker, membawa sapu tangan & hand sanitizer pribadi.

d. Sebelum masuk Gereja, umat wajib menjalani pengukuran suhu tubuh

e. Mencuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan di halaman Gereja

f. Umat yang diperkenankan hadir adalah mereka yang sudah vaksin, minimal vaksin pertama

g. Umat yang hadir di Gereja wajib jaga jarak, hindari kontak fisik dan hindari kerumunan.

h. Umat yang diperbolehkan datang pada perayaan Ekaristi di Gereja berusia 10 s/d 70 tahun. (Umat usia 70 ke atas dan anak di bawah 10 tahun/belum menerima Komuni, yang mempunyai penyakit bawaan dan rentan penularan Covid dianjurkan mengikuti Misa Online dari rumah).

i. Permintaan ujub khusus, disarankan bergabung dengan jadwal yang sudah ada atau bisa dilayani mandiri dan dilaksanakan di Gereja / Kapel

Surat Edaran ini berlaku mulai Sabtu, 04 September 2021 sambil melihat perkembangan situasi dan kondisi

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Berkah Dalem

 

Sragen, 02 September 2021

Hormat kami.
Pastor Paroki Sragen

Yusup Warsito, Pr