Pelajar Katolik Sragen ikuti Sosialisasi UU ITE & UU Perlindungan Anak

Berita

Paroki Sragen (LENTERA) – Misa Pelajar edisi bulan Maret 2023 dipimpin oleh Rm. Benedektus Beny Nugroho Susanto, Pr di Gereja Katolik Santa Perawan Maria di Fatima Sragen. Sabtu (18/03). Kegiatan ini menjadi istimewa karena sesudah Misa dilanjutkan Sosialisasi Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak yang disampaikan oleh Kepolisian Polres Sragen bertempat di Aula Yasinta Pastoran.

Acara ini diiinisiasi oleh Tim Pelayanan Wanita Paroki Sragen bekerjasama dengan Polres Sragen yang diikuti ratusan Pelajar Katolik yang tergabung dalam FKPK (Forum Komunikasi Pelajar Katolik) Sragen dan REKAT (Remaja Katolik) Sragen dan juga OMK (Orang Muda Katolik) Paroki Sragen

Materi Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, pencegahan bulying serta Undang-Undang ITE Ini disampaikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen, dengan narasumber Bripka Lisa Megawati dan 1 orang Binmas Polres Sragen

Sosialisasi dibuka oleh Romo Benediktus Nugroho Susanto, Pr Vikaris Paroki Sragen. Hadir pula dalam kegiatan ini, Romo Paroki Sragen, Romo Yusup Warsito, Pr, Ketua Bidang 2 Dewan Pastoral Paroki Sragen Bp. Benediktus Dwi Uji Kriswinardi, serta Tim Polres Sragen yang terdiri dari personel Humas dan personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Sragen.

Pada kesempatan tersebut Aipda Mega menguraikan dan mengedukasi tentang Undang-Undang Perlindungan anak, pencegahan Buliying serta sanksi untuk pelanggar Undang-Undang ITE. Ia juga menambahkan pentingnya pengetahuan dan memahami undang undang di Indonesia

“Hari ini kita sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita juga menyampaikan secara rinci tentang Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga,“ terang Aipda Mega

Diakhir sosialisasi dan edukasinya, Aipda Mega juga membahas sekelumit tentang Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita bersyukur, sosialisasi serta edukasi ini berjalan dengan lancar, dan para pelajar Katolik dengan senang hati menerimanya. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pelajar khususnya orang muda Katolik “ tandasnya.

Sementara itu, Romo Benedektus Nugroho Susanto Pr mengucapkan terima kasih dan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi para pemuda agar bisa semakin baik dalam memanfaatkan teknologi dengan baik dengan konten yang bermanfaat, paham teknologi dan bisa jadi pelaku pelaku perdamaian dimanapun.(dn)